RUMAHOTDEAL

Biaya Ubah HGB ke SHM Mulai dari 50 Ribu Saja, Ini Cara dan Syaratnya

HGB dan SHM merupakan dua dokumen legalitas penggunaan atau kepemilikan properti yang diakui oleh pemerintah.

Dengan memiliki salah satu dari dua dokumen ini, Anda sudah dinyatakan secara legal berhak untuk menggunakan sebuah bangunan.

Meski memiliki kesamaan dalam fungsinya, sejatinya HGB dan SHM memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Secara kedudukan, SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena SHM membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari sebuah properti.

Sedangkan HGB hanya sebuah dokumen yang menunjukan Anda memiliki hak untuk menggunakan sebuah properti tanpa memilikinya.

Maka dari itu, semakin banyak orang yang ingin mengubah HGB properti mereka menjadi SHM.

Saat ingin mengubah HGB ke SHM, ada biaya yang harus Anda bayar dalam prosesnya.

Maka dari itu, artikel kali ini kita akan mengulas biaya ubah HGB ke SHM yang hanya mulai dari 50 ribu saja, beserta syarat dan caranya.

Baca Juga:  13 Biaya-Biaya Pembelian Rumah yang Harus Diperhatikan

Biaya Ubah HGB ke SHM

Jika Anda ingin mengubah HGB Anda menjadi SHM, maka Anda harus membayar beberapa biaya.

1. Biaya Pendaftaran

Sebelum Anda mengkonversi HGB Anda menjadi sebuah SHM, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Di sini Anda perlu membayar biaya pendaftaran yang cukup murah, hanya Rp.50.000, saja.

2. BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguanan merupakan biaya yang harus Anda bayar berikutnya.

Besaran BPHTB yang harus Anda bayar bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah.

Jika Anda ingin menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar, maka Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

5% X (NPOP – NJOP Tidak Kena Pajak)

Contoh, NPOP Anda sebesar 200 juta dan NJOPTKP Anda sebesar 80 juta rupiah. Maka perhitungan BPHTB Anda adalah sebagai berikut:

5% X (200.000.000 – 80.000.000) = 6.000.000

Maka, BPHTB yang harus dibayar adalah Rp6.000.000,00.

3. Biaya Notaris dan PPAT

Pada umumnya, biaya notaris dan PPAT dibanderol sebesar 0,5–1% dari nilai transaksi.

Namun, hal ini bisa berbeda pada setiap orang tergantung dari nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta sesuai yang diatur pada UU No.30 Tahun 2004.

Selain itu, biaya notaris juga dapat berbeda tergantung domisili Anda.

4. Biaya Pengukuran Tanah

Jika Anda memiliki properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2, maka Anda akan dikenakan biaya pengukuran tanah.

Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

((Luas Tanah/500) x 120.000) + 100.000.

Sebagai contoh, Anda memiliki properti dengan luas tanah sebesar 800 m2, maka perhitungan biaya ubah HGB ke SHM dapat dilakukan sebagai berikut:

((800/500) x 120.000) + 100.000 = 292.000.

Jadi, biaya pengukuran tanah yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp292.000,00.

5. Biaya Konstatering Report

Sama seperti biaya pengukuran tanah, biaya konstatering report ini dikenakan bagi Anda yang memiliki properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2.

Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus ((Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2.

Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 1000 m2, maka perhitungan biaya konstatering report yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

((1000/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = 370.000

Maka, biaya konstatering report yang perlu Anda bayar adalah Rp370.000,00.

Artikel Lainnya

Scroll to Top

Pilih Properti

Rumah
Apartement
Ruko
Tanah
Aset Lelang
Kantor
Gudang
Tempat Usaha