RUMAHOTDEAL

Mengupas Kebijakan Rumah Subsidi Pemerintah : Aturan dan Cara Daftar

Apakah Anda sedang mencari informasi seputar rumah subsidi? Simak artikel berikut.

Rumah subsidi merupakan salah satu kebijakan yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, banyak keluarga berpenghasilan rendah yang akan terus mengalami kesulitan dalam mendapatkan hunian layak. Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial, dimana kebijakan rumah subsidi sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan tersebut.

Program kebijakan rumah subsidi berada di bawah naungan Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam penerapannya, terdapat beberapa peraturan yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Penerima KPR Rumah Subsidi

Dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019, terdapat penjelasan mengenai kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi, dimana penerima subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya secara umum adalah sebagai berikut :

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  • Perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  • Tidak memiliki rumah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan

Sedangkan untuk persyaratan khusus biasanya ditetapkan oleh bank pelaksana, seperti Bank BTN yang bekerja sama dalam program tersebut. Dilansir dari situs Bank BTN, berikut persyaratan khusus penerima KPR rumah subsidi :

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 Tahun pada pada saat jatuh tempo kredit
  • Jumlah maksimal penghasilan adalah Rp 7.000.000 (bagi yang belum menikah) dan Rp 8.000.000 (bagi yang sudah menikah)
  • Pemohon dan pasangan pemohon (suami atau istri) tidak memiliki rumah
  • Pemohon dan pasangan pemohon (suami atau istri) belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  • Melengkapi dokumen persyaratan KPR BTN Sejahtera

Menurut peraturan Kementrian PUPR No. 242/KPTS/M/2020, terdapat batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi, serta jangka waktu cicilan :

Kelompok KPR Sejahtera

  • Maksimum penghasilan setiap bulan : Rp 8.000.000
  • Besaran suku bunga paling tinggi : 5%
  • Masa subsidi paling lama : 20 tahun
  • Maksimum Jangka waktu KPR : 20 tahun

Kelompok Sasaran KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM) (kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat)

  • Maksimum penghasilan setiap bulan : Rp 8.000.000
  • Besaran suku bunga paling tinggi : 5%
  • Masa subsidi paling lama : 10 tahun
  • Maksimum Jangka waktu KPR : 20 tahun

Kelompok Sasaran KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM) Provinsi Papua dan Papua Barat 

  • Maksimum penghasilan setiap bulan : Rp 8.000.000
  • Besaran suku bunga paling tinggi : 4%
  • Masa subsidi paling lama : 10 tahun
  • Maksimum Jangka waktu KPR : 20 tahun

Aturan Terbaru Rumah Subsidi Pemerintah

Peraturan terkait rumah subsidi yang diterapkan oleh pemerintah tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan tersebut memuat batasan luas tanah dan luas rumah, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka. Beberapa peraturannya adalah sebagai berikut :

Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah

Untuk batasan luas tanah rumah tapak umum adalah mulai dari 60-200 m2. Sedangkan batasan luas lantai rumah adalah mulai dari 21-36 m2.

Harga Rumah Subsidi

Dalam aturan tersebut, batasan harga jual tertinggi terbagi menjadi lima wilayah, yaitu:

  • Pada wilayah pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal pada tahun 2023 adalah Rp 162 juta dan menjadi Rp 166 juta mulai tahun 2024.
  • Pada wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga jual maksimal pada tahun 2023 adalah Rp 177 juta dan menjadi 182 juta mulai tahun 2024.
  • Pada wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga jual maksimal rumah pada tahun 2023 adalah Rp 168 juta dan menjadi Rp 173 juta mulai tahun 2024.
  • Pada wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga maksimal jual rumah pada tahun 2023 adalah Rp 181 juta dan menjadi Rp 185 juta mulai tahun 2024.
  • Pada wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga maksimal jual rumah pada tahun 2023 adalah Rp 234 juta dan menjadi Rp 240 juta mulai tahun 2024.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, besaran bantuan uang muka adalah sebagai berikut :

  • Untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, tersedia bantuan subsidi uang muka sebesar Rp 10.000.000.
  • Untuk wilayah Provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan dapat mendapatkan bantuan subsidi uang muka sebesar Rp 4.000.000

 

Artikel Lainnya

Scroll to Top

Pilih Properti

Rumah
Apartement
Ruko
Tanah
Aset Lelang
Kantor
Gudang
Tempat Usaha