Rumah yang Anda tempati biasanya jarang ditinggalkan dalam waktu lama, kecuali saat bekerja atau bepergian. Namun, dalam beberapa situasi seperti liburan atau mudik, rumah bisa ditinggalkan untuk waktu yang cukup lama tanpa pengawasan dan perawatan rutin. Selama waktu tersebut, berbagai kemungkinan buruk seperti perampokan, kebakaran, atau bencana alam bisa saja terjadi.
Ada banyak cara untuk mengantisipasi hal tersebut, seperti menggembok pagar, memasang CCTV di area rumah, atau menggunakan jasa keamanan. Namun, jika musibah sudah terjadi, cara-cara tersebut tidak bisa mengembalikan barang yang hilang atau bagian properti yang rusak. Di sinilah asuransi kepemilikan rumah berperan penting. Asuransi ini dapat melindungi rumah dan isinya jika terjadi resiko yang tidak diinginkan.
Apalagi kita tinggal di Indonesia yang memiliki potensi bencana alam. Keberadaan asuransi kepemilikan rumah kemudian dapat membantu Anda untuk melindungi rumah dari berbagai bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan bencana lainnya.
Jika Anda tertarik untuk menggunakan asuransi kepemilikan rumah, artikel ini akan membahas tuntas mengenai artikel ini untuk menjadi bahan pertimbangan. Simak ya!
Pengertian Asuransi Kepemilikan Rumah
Apa itu asuransi kepemilikan rumah? Pertanyaan tersebut kerap muncul dari orang yang tertarik untuk menggunakan jasa ini.
Secara singkat, asuransi kepemilikan rumah adalah perlindungan terhadap rumah jika terjadi risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. Asuransi ini biasanya disebut sebagai asuransi properti yang melindungi properti dari berbagai resiko, seperti kebakaran, kebanjiran, pencurian yang mengakibatkan kerusakan, hingga biaya-biaya lainnya.
Dilansir dari situs OJK, asuransi properti masuk dalam jenis asuransi umum (general insurance), dimana properti yang dimaksud adalah bangunan non industri, termasuk rumah tinggal.
Jenis-jenis Asuransi Kepemilikan Rumah
Asuransi kepemilikan rumah atau asuransi properti terbagi menjadi beberapa jenis. Setidaknya, terdapat 3 jenis asuransi kepemilikan rumah di Indonesia. Asuransi jenis pertama adalah asuransi kebakaran yang hanya berfokus kepada perlindungan terhadap potensi kebakaran. Jenis asuransi selanjutnya adalah asuransi kebanjiran yang dapat melindungi dari potensi banjir di kawasan rumah maupun bencana sejenis yang disebabkan oleh air.
Jika Anda ingin memiliki asuransi yang lengkap, Anda dapat mempertimbangkan asuransi properti all-risk yang tidak hanya berfokus kepada bencana kebakaran maupun kebanjiran, namun juga kerusakan lain yang disebabkan oleh pencurian, perampokan, dan lainnya.
Sistem Asuransi Kepemilikan Rumah
Skema asuransi rumah sama seperti asuransi bidang lain, dimana perusahaan asuransi properti akan memberikan perjanjian tertulis dengan nasabah. Jika asuransi sudah disepakati antara nasabah dan perusahaan asuransi, nasabah membayar biaya premi berkala sesuai perjanjian tersebut.
Ketika terjadi musibah, maka rumah nasabah akan disurvei oleh pihak asuransi untuk dilihat seberapa besar kerugiannya. Nasabah juga dapat melakukan dokumentasi kerugian beserta dengan bukti-bukti pendukung, seperti nota pembelian atas rumah yang mengalami kerusakan.
Untuk proses pembayaran klaim akan mengambil referensi dari bukti-bukti yang dimiliki oleh nasabah. Pihak penyedia asuransi akan membayar klaim properti yang telah rusak dan terlindungi sesuai kesepakatan dua pihak.
Syarat Pendaftaran Asuransi Kepemilikan Rumah
Untuk mendaftar asuransi kepemilikan rumah, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan
- Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Namun masing-masing pihak penyedia asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Anda bisa menanyakan persyaratan detail secara langsung kepada agen asuransi yang diminati.